Hina Kami Sepuas Hati

43118

Kami kembali menjadi sorotan publik. Mereka memberitakan kami seolah-olah kami jahat membubarkan pengajian seseorang yang sering dipanggil Ustadz. Opini publik tercipta, reputasi buruk tercitra. Silahkan hina kami sepuas yang kalian suka.

Alasan kami jelas dalam membubarkan pengajian tersebut, Khilafah adalah alasannya. Perintah Guru kami di Jam’iyyah Nahdhatul Ulama adalah menjaga NKRI dari ancaman mereka yang ingin merubah ideologi Pancasila.

Kenapa NKRI harus diperjuangkan? Karena para pendahulu kami ikut berjuang dalam memperjuangkan kemerdekaan NKRI.

Mereka mempertaruhkan semuanya, waktu, tenaga, pikiran, harta bahkan nyawa sekalipun. Sehingga salahkah kami jika kami sebagai regenerasi mereka memperjuangkan apa yang sudah mereka lakukan di masa lalu?

Jika mereka berpendapat bahwa Khilafah adalah solusinya maka ikuti aturan yang ada di Negara ini. Ini Negara Hukum, Negara Konstitusi. Maka ada aturan main yang berlaku di Negara ini.

Bukankah mereka meng-klaim bisa mendatang tujuh juta orang dalam aksi-aksi mereka. Buatlah Partai Politik, menangkan Piala Liga Politik yang setiap lima tahun sekali bergulir di Negara ini. Mau balapan? Ya di sirkuit, jangan memotong di tengah lintasan. Ya nanti akan tertabrak.

Demokrasi mereka anggap haram, namun kemarin-kemarin ikut mempropogandakan kampany salah satu pasangan calon dalam konteks pemilihan kepala daerah. UUD 45 mereka anggap thagut namun ikut aktif dalam memperjuangkan Hukum salah satu kasus Gubernur yang hari ini sedang masuk pengadilan dengan tuntutan pasal 156.

Tidak sepakat dengan Pancasila namun ikut mendukung statement anggota-anggota Legislatif yang notabene dalam sumpahnya akan memperjuangkan Rakyat melalui Kesaktian Pancasila.

Tidakkah aneh? Kalau tidak suka dengan rumah NKRI ya pindah rumah sajalah. Jangan malah mencoba ikut mendesain rumah tersebut dengan dalih merekontruksi pembangunannya.

ﺍﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻣﻔﺴﺪﺗﺎﻥ ﺭﻭﻋﻲ ﺍﻋﻈﻤﻬﻤﺎ ﺿﺮﺭﺍ ﺑﺎﺭﺗﻜﺎﺏ ﺍﺧﻔﻬﻤﺎ

Idza Ta’arodlo Mafsadatani Ruu’iya a’dzomuhuma Dhiroron Birtikabi Akhofihima

“apabila ada 2 mafsadat (kerusakan) yang bentrok, maka dijaga yang mafsadat lebih besar, dengan cara menjalankan mafsadat yang lebih ringan”

Kami sadar menghentikan pengajian adalah mafsadah karena nantinya akan menurunkan harkat dan martabat si penceramah. Namun menbiarkan ceramah-ceramah yang isinya mengandung ujaran kebencian, provokatif dan doktrin Khilafah didalamnya pun mafsadah.

Karena yang tadi sudah dibahas, pemahaman masyarakat Indonesia akan menjadi rusak dalam memandang sebuah Negara padahal Hubbul Wathon Minal Iman. Dua-duanya sama-sama Mafsadah, yang pertama ‘illatnya adalah jadi citra buruk bagi si penceramah tersebut.

Yang kedua, jika dibiarkan maka akan muncul disharmoni sosial di tengah Masyarakat terlebih Warga Nahdhiyyin yang saat ini masih suka dengan Maulidan, Rajaban, Ratiban, Tahlilan dan lain sebagainya. Sehingga mafsadah yang pertama lebih ringan daripada mafsadah yang kedua.

Kaidah Ushul Fiqih ini yang kami pegang dan menjadi dasar kami untuk membubarkan acara Halaqoh dan Liqo yang isinya adalah Propoganda khilafah atau Tokoh yang memang mendukung berdirinya sebuah Khilafah.

Dan untuk masyarakat awam silahkan hina kami sepuas hati. Namun ingat, kami tak akan gentar dan mundur selangkahpun dalam ikut berjuang mempertahankan NKRI. Karena bagi kami NKRI adalah Final tak bisa lagi di tawar-tawar lagi. Sehingga mari kita teguhkan komitmen keislaman dalam bingkai kebangsaan. Bangsa Indonesia.

Aziz Ian
(Anggota Banser Satkorcab Banser Kabupaten Bogor)