HAKIKAT KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

596

Oleh:Karyono Supriyono

Hakikat Ketuhanan YME menurut pandangan Soekarno, Pada Pidatonya 1 Juni 1945 adalah: “ Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang indonesia hendaknya bertuhan, Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan Menurut Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, Orang budha menjalankan ibadahnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan.”
Dari uraian diatas,Maka menurut Soekarno, Sila Ketuhanan yang Maha Esa Mengandung 2 arti, yaitu : 1). Menghendaki agar supaya baik bangsa maupun orang-orang Indonesia seluruh bertuhan, yakni bertuhan menurut agamanya masing-masing 2). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diartikan sebagai toleransi beragama.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu: Esa dalam zat-Nya, Esa dalam Sifat-Nya, Esa dalam perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sesempurna-sempurnanya, bahwa perbuatan Tuhan tiada dapat disamai oleh siapapun. Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung Pengertian dan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa,Pencipta alam semesta beserta isinya.
Keyakinan adanya Tuhan Yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya melalui akal pikiran,melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar dapat di uji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang demikianlah, Maka Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Didalam Negara Indonesia tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, serta tidak boleh ada paksaan agama. Dengan perkataan lain, didalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada Paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa ( Atheisme ), dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan toleransi terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinanya dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu.***

*).Karyono Supriyono adalah Pemerhati masalah Pendidikan dan Sosial, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kabupaten Cirebon.