GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN PENILAI SISWA

136

GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN PENILAI SISWA

Merujuk kepada keputusan yg dikeluarkan oleh Direktur Jendral KSKK Madrasah Bapak Umar pada tanggal 10 Januari 2020, bahwa penyusunan kisi-kisi dan naskah soal ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA disusun oleh GURU mata pelajaran pada masing-masing madrasah dan bilamana dalam Madrasah tersebut terdapat keterbatasan sumber daya guru untuk menjalankan proses hak dan kewajiban tersebut diatas maka guru yang bersangkutan dapat melakukan shering dengan madrasah lain pada forum MGMP/KKG untuk validasi naskah soal atau shering pengetahuan dalam rangka memperlancar soal oleh guru, dan MGMP atau KKM dilarang mengkoordinir penyusunan naskah soal dan penggandaan naskah soal ujian semesteran dan ujian madrasah, ini adalah bentuk responsip yang sangat bijak dari pa Direktur untuk mengedepankan tupoksi guru dan menghindari penyalahgunaan dari forum MGMP ataupun KKM sebagai forum yg mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan menjd ladang bisnis yg berpotensi menjd salah kaprah dan melabrak regulasi.

Penilaian hasil belajar hendaknya menjadi bagian integral dari proses pembelajaran. Artinya setiap guru melaksanakan proses pembelajaran ia harus melaksanakan kegiatan penilaian. Penilaian yang dimaksud adalah penilaian formatif. Tidak ada proses pembelajaran tanpa penilaian. Dengan d-mikian maka kemajuan belajar siswa dapat diketahui dan guru dapat selalu memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya.

Penilaian hasil belajar hendaknya dirancang dengan jelas kemampuan apa yang harus dinilai, materi atau isi bahan ajar yang diujikan, alat penilaian yang akan digunakan, dan interpretasi hasil penilaian. Sebagai patokan atau rambu-rambu dalam merancang penilaian hasil belajar adalah kuri-kulum yang berlaku terutama tujuan dan kompetensi mata pelajaran, ru-ang lingkup isi atau bahan ajar serta pedoman pelaksanaannya.

Penilaian harus dilaksanakan secara komprehensif, artinya kemampuan yang diukurnya meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotiris. Dalam aspek kognitif mencakup: pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi secara proporsional.
Alat penilaian harus valid dan reliabel. Valid artinya mengukur apa yang seharusnya diukur (ketepatan). Reliabel artinya hasil yang diperoleh dari penilaian adaalah konsisten atau ajeg (ketetapan).
Penilaian hasil belajar hendaknya diikuti dengan tidak lanjutnya. Data ha-sil penilaian sangat bermanfaat bagi guru sebagai bahan untuk menyem-purnakan program pembelajaran, memperbaiki kelemahan-kelemahan pembelajaran, dan kegiatan bimbingan belajar pada siswa yang memerlu-kannya.

Penilaian hasil belajar harus obyektif dan adil sehingga bisa mengambar-kan kemampuan siswa yang sebenarnya.
Prinsip-prinsip penilaian di atas dapat digunakan guru dalam merenca-nakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar untuk madrasah lebih baik, lebih baik madrasah dan tentunya madrasah hebat bermartabat,

Oleh Ade Ridwan, SH.,M.Pd
Sekretaris KKMA Kab. Sukabumi dan Bidang perlindungan Hukum Guru Madrasah (Fosikmas)