GP Ansor Kab.Sukabumi Sayangkan Kepgub Jawa barat terlalu memberatkan pesantren.

557

GP Ansor Kab.Sukabumi Sayangkan Kepgub Jawa barat terlalu memberatkan pesantren.

Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren menimbulkan berbagai kecaman khususnya dari kalangan pesantren. Begitupun kritikan juga dilayangkan oleh Ketua PC GP Ansor Kab. Sukabumi sahabat Farhan Zayyid (Gus Farhan), disatu sisi mengapresiasi niat baik pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk sigap menyikapi situasi yang ditimbulkan Pandemi Covid 19. Namun disisi lain, sangat menyayangkan adanya surat pernyataan dalam keputusan itu.
Dalam keputusan tersebut pesantren-pesantren di Jawa Barat diminta untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan dengan tiga poin utama. Poin pertama, bersedia untuk melaksanakan Protokoler Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pandemi Covid 19. Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilingkungan pesantren. Dan ketiga, bersedia disediakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Kesehatan Covid 19. Dan Surat Pernyataan tersebut harus di tanda tangan diatas materai Rp. 6000.
Ketua PC GP Ansor Kab. Sukabumi menilai bahwasannya Surat Pernyataan tersebut sangat memberatkan, terutama ketiga poin sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren. Hal tersebut dianggap seolah-olah mengintimidasi keberadaan pesantren. Jikapun benar demikian, aturan tersebut menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah pemprov Jawa Barat atas eksistensi pesantren selama ini.
“Seharusnya ketika Keputusan bernada intimidatif tersebut diterbitkan, juga harus mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren serta berbanding lurus dengan perhatian pemerintah terhadap pesantren dengan memastikan ketersediaan fasilitas infrastruktur utama penanganan Covid-19 oleh pemerintah provinsi Jawa Barat di seluruh pesantren di Jawa Barat tanpa kecuali, tidak ujug-ujug menerbitkan aturan seperti itu” tambah Gus Farhan.
Ketua PC GP Ansor Kab. Sukabumi meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk meninjang ulang dan mencabut adanya poin-poin dari surat pernyataan yang memberatkan pesantren dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pesantren.