FKPAI KECAMATAN PALIMANAN TERUS GENCARKAN INSTRUKSI MENTERI AGAMA NO.1 TAHUN 2021

134

FKPAI KECAMATAN PALIMANAN
TERUS GENCARKAN
INSTRUKSI MENTERI AGAMA NO.1 TAHUN 2021

Pada hari kamis 4 Maret 2021, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS, hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Agama Islam Fungsional kecamatan Palimanan H.Karyono Supriyono, M.Pd.I, ketua FKPAI Kabupaten Cirebon Ust. Abdullah, S.Sy, Koordinator Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS kecamatan Palimanan Ust. Ilman, S.H dan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS se kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon .
Pembinaan ini merupakan acara rutin yang dilakukan setiap bulan sekali dan diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS se kecamatan Palimanan.Tutur Ilman.
Sedangkan Karyono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan terkait pelaporan kegiatan penyuluh sebulan yang telah berlalu dan memprogramkan kegiatan-kegiatan untuk sebulan kedepan supaya terarah dan terencana dengan baik.
Masih menurut Karyono, kegiatan ini juga dilakukan untuk terus menggencarkan instruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan penerapan protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. Yang merupakan ikhtiar bersama untuk mengurangi dan menekan penyebaran Covid-19. Karena semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama membantu pemerintah dalam mengendalikan pandemi yang terjadi saat ini.tutur karyono.
Dia menambahkan, selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional Pihaknya berharap kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di bawah binaannya untuk ikut menggencarkan akan pentingnya Protokol Kesehatan 5 M kepada kelompok dan lembaga-lembaga keagamaan seperti tempat ibadah, majelis taklim, TPQ, MDTA, Pondok Pesantren dan kelompok masyarakat lainnya.