Dikeroyok , Warga mengadu ke LBH Ansor Indramayu

76

Dikeroyok , Warga mengadu ke LBH Ansor Indramayu

LBH ANSOR Indramayu-Di zaman pandemic COVID-19 masih saja terjadi tindak pidana, main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Desa Parean Girang. Berikut kronologisnya.

“Para Terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang dari Desa Parean Girang Blok Waled Kecamatan Kandanghaur Indramayu sekitar jam 17.40 pada tanggal 22 Mei 2020 menjelang waktu berbuka puasa datang ke rumah pelapor (Candri) menanyakan keberadaan Wahyu (Korban) kepada sdr Taryono yang sedang duduk di teras rumah, karena kurang puas dengan Jawaban dari Sdr Taryono tersebut para Terlapor langsung mendobrak dan masuk kedalam rumah pelapor (pintu rumah dan engsel rusak) , kemudian para Terlapor langsung memukul Korban yang sedang berada dalam rumah pelapor, korban baru saja keluar dari kamar mandi dan duduk di atas kasur sambil menggendong bayi, pada saat kejadian isteri korban (Diana) melihat langsung keributan yang terjadi dan hanya bisa mengambil anak yang dipegang oleh korban, Diana berteriak minta tolong memanggil tetangga sekitar, pengeroyokan selesai setelah beberapa tetangga rumah Pelapor datang.

Akibat dari perisitiwa tersebut, Rumah pelapor mengalami kerusakan dan korban mengalami luka – luka di bagian tangan dada dan bagian tubuh lainnya serta mengalami sesak nafas, para Terlapor (pelaku) sekarang sudah diamankan dan ditahan oleh Pihak Berwajib (Polres Indramayu) 2 diantaranya masih di bawah umur”.

sesuai dengan laporan Pelapor yang di dampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Ansor Indramayu no: LP/191/B/V/2020 tanggal 22 Mei 2020, Pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan

Sementara itu, menurut Advokat/Ketua LBH Ansor Indramayu, Miftah, SH, mengatakan “Akan mengusut dan memproses para pelaku (para Terlapor) sesuai hukum yng berlaku, dan LBH Ansor beserta Paralegal mencoba melakukan pendekatan terhadap pihak keamanan setempat (Desa Parean Girang dan Ilir) agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini, agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terlindungi”. Pungkasnya.

Sumber : info ansor