Deklarasi Aceh ; Menolak Segala Bentuk Paham Intoleran, Radikalisme, dan Terorisme

210

Aceh (ansorjabar online)
Sejumlah lima puluh lima pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia bersepakat menolak segala bentuk paham intoleran, radikalisme, dan terorisme yang membahayakan Pancasila dan keutuhan NKRI.

Kesepakatan ini tertuang dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan Ketua Forum Pimpinan PTKIN se-Indonesia, Prof.Dr. H. Dede Rosyada, MA, di hadapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan 3.500 peserta Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) VIII 2017 di UIN Ar Raniri Aceh, Rabu 26/04 di Banda Aceh.

Adapun bunyi naskah Deklarasi Aceh selengkapnya adalah sebagai berikut:

Kami forum Pimpinan PTKIN dengan ini menyatakan:

1. Bertekad bulat menjadikan Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

2. Menanamkan jiwa dan sikap kepahlawanan, cinta tanah air dan bela negara kepada setiap mahasiswa dan anak bangsa, guna menjaga keutuhan dan kelestarian NKRI.

3. Menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, Islam inklusif, moderat, menghargai kemajemukan dan realitas budaya dan bangsa.

4. Melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, dan anti-NKRI, intoleran, radikal dalam keberagamaan, serta terorisme di seluruh PTKIN.

5. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dalam seluruh penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi dan cinta tanah air.

Sumber: www.kemenag.go.id
(dengan disunting seperlunya)