BKPRD Kabupaten Tasikmalaya tak berkutik di Gunung Pangajar

211

Tasikmalaya, Ansorjabaronline – BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Tasikmalaya berkunjung ke lokasi rencana penambangan batu andesit gunung pangajar dan gunung alu di sambut pihak Muspika Karangjaya Desa Karanglayung dan Forum Gunung Pangajar dengan mengambil tempat di Sekretariat Forum Gunung Pangajar. Pada Rabu 16 Oktober 2019.

Sebelum terjun kelapangan tim BKPRD dipersilahkan untuk mempersentasikan maksud dan tujuannya di depan Muspika Desa dan Forum Gunung Pangajar, dalam sambutan ketua tim BKPRD menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk meninjau lokasi gunung pangajar dan gunung aul guna proses izin tata ruang IPR (Izin Pemanfaatan Ruang).

Sementara itu ketua Forum Gunung Pangajar Hendra Bima dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang yang ke dua kalinya dan ketika kedatangan pertama saat proses izin tata ruang pangajar dan kali ini izin tata ruang gunung aul dan pangajar karena ternyata IPR pangajar di nol kan kembali, tak terasa dalam rentang waktu dua tahun baru bisa bertemu lagi alangkah rindunya kami tuturnya, disambut gelak tawa peserta yang hadir.

Masih dalam sambutannya Hendra menyampaikan, seperti kita ketahui pangajar meninggalkan masalah dan sampai dua tahun ini masalahnya belum kunjung selesai, penambangan batu andesit pangajar untuk kebutuhan material urugan proyek nasional bendungan leuwi keris tak memiliki Amdal sehingga kami berjuang untuk itu, kami tutup lokasi akses jalan ke pangajar kami laporkan kejanggalan ini ke Ombudsman Jabar dan pada waktu itu, Ombudsman menyatakan ini kesalahan prosedur sehingga memaksa BBWS mengeluarkan amdal pangajar, yang kami sayangkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini BKPRD kemana sajah ?
Tiba tiba kali ini datang kembali untuk meninjau gunung pangajar dan aul tanpa melihat dan berkordinasi tentang masalah warga dipangajar yang mana sedang kami perjuangkan dan belum selesai, kami menilai seolah olah pemerintah kab tasik menutup mata atas masalah yang menimpa masyarakatnya sendiri di wilayah kecamatan karangjaya padalah salah santu fungsi BKPRD sesuai permendagri No. 50 tahun 2009 selain soal tataruang dan fungsi ruang adalah berfungsi untuk menampung asfirasi warga penyelesaian konflik dan solusinya.

Dalam diskusi yang berjalan alot selama tiga jam akhirnya tim BKPRD urung meninjau lokasi pangajar dan aul.

Saat ditemui sesudah diskusi tersebut Ketua Forum Gunung Pangajar Hendra Bima menyampaikan bahwa kesimpulan dari diskusi tadi, BKPRD akan dipersilahkan meninjau lokasi gunung pangajar dan aul setelah warga melalui Forum Pangajar mendapatkan jaminan langsung dari Bupati Tasikmalaya selaku penanggung jawab Bakaparad sekaligus kepala pemerintahan dan sekda selaku katua BKPRD jaminan bahwa di sidang amdal nanti yang rencananya di gelar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dapat mengakomodir seluruh tuntutan warga utamanya memastikan bahwa setelah proses amdal akan ditindak lanjut ke proses setudi larap, atau dengan di nolkan kembali IPR pwngajar dan aul maka setelah itu lanjut ke setudi larap kemudian amdal sehingga semua kehawatiran warga terjawab, tuturnya singkat.

Sementara warga yang rumahnya di kaki pangajar Haji Ius Supriatna menyampaikan orang tua saya jaraknya hanya 50 meter dari patok gunung pangajar yang mau di tambang, mendengar keputusan diskusi tadi kami sangat sepakat memang seharusnya pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya turut menjamin nasib kami, kami bersukur. (Red)