Berikut Jenis Jihad dan Dakwah

168

Oleh: Jaenudin
(Ketua PAC GP Ansor Gunung Putri)

Jihad sebagai satu amalan besar dan penting dalam Islam dengan keutamaannya yang sangat banyak sekali tentunya menjadi harapan dan cita-cita seorang muslim.

Oleh karena itu, sangat penting sekali setiap muslim mengetahui pengertian, ketentuan dan hukum-hukum serta syarat-syarat jihad yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an, Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para ulama.

Hal–hal ini menjadi penentu kesempurnaan jihad fi sabilillah dan diterimanya amalan tersebut, sehingga kita terhindari dari celaan Allah dalam firman Allah SWt.

Seperti beberapa waktu lalu, kerap kali kelompok kanan dan kiri meneriakan “Bela Agama & Bela Islam”, tentunya semua harus berdasar pada pandangan Ulama dan keilmuan yang mumpuni sehingga umat tidak mempunyai arti yang kurang tepat dalam bertindak.

kemudian sering kali mereka bertanya (mencibir) kepada orang-orang yg tidak turun bersama mereka, “Di mana kalian saat Alqur’an di hina dan agama di nistakan?” walaupun kebanyakan dari mereka pengamalannya jauh dari pada apa yang di belanya.

Alqur’an menyeru kita di dalam berdakwah hendaknya secara santun buka dengan amarah dan nafsu. Bukan dengan ujaran kebencian. Seolah Islam menghalalkan dan mengajarkan segala bentuk dan simbol kebencian. Bukankah Islam itu rahmatan Lil Alamin?.

Allah berfirman:
أدع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة

al-Imam Ghazaly di dalam kitab Mukasyafatul Qulub menjelaskan Jihad terbagi kepada tiga bagian, diantaranya:

١.جهاد مع الكفار: كما قال تعالى يجاهدون في سبيل الله باموالهم وانفسهم

Pertama, Jihad melawan orang kafir, konteks ini terjadi apabila sudah tidak bisa di hindari lagi.

٢.جهاد مع الفساق واهل الضلال: أدع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة. وجادلهم بالتي هي احسن

Kedua, senantiasa Berdakwah kepada kebenaran dengan santun dan penuh kasih sayang bukan dengan cara mencaci maki

٣.وجهاد النفس : والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا

sedangkan konteks ini adalah Jihad yang paling berat, yakni memerangi hawa nafsu. sedangkan melawan hawa nafsu adalah perjuangan yang paling sukar untuk di kerjakan karna kita,

konsekwensinya adalah Taat kepada Allah
dari ketiganya tidak ada yang relevan bagi apa yang mereka dilakukan selama ini, di samping itu mereka berusaha ingin menegakkan hukum yg bukanlah profesinya. contoh : mengadili seseorang.

karena langkah yang mereka lakukan sudah lebih jauh daripada para penegak hukum yang bertugas di bidangnya, padahal selaku rakyat hendaklah kita menyerahkannya kepada pihak yg berwajib. Negara kita Negara Hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

namun karna kecurigaan mereka yang terlampau jauh sehingga tidak ada kepercayaan sedikitpun terhadap para penegak hukum. karna hati mereka sudah gelap dan terkotori.

Irsatotolis (Aristoteles) berkata dalam wasiatnya dalam Tibrul masuk/Nasihatul muluk karya al-Imam Ghazaly:

كل امر ينقضي على يد غيرك بلا خشونة ولا حرب فهو خير مما يقضي بيدك

segala sesuatu yang bisa di selesaikan oleh orang lain (yang bertugasnya/kompeten) tanpa kekerasan dan peperangan tentu lebih baik daripada di selesaikan sendiri.
semoga kita bisa menimbang memperhatikan dan mengkaji terlebih dahulu segala apapun yang akan kita lakukan. Serta selalu arif dalam bertindak.**semoga