Ansor Kab Bogor Minta RK Jangan Intimidasi Pesantren

148

Ansor Kab Bogor Minta RK Jangan Intimidasi Pesantren

Ansor Kabupaten Bogor mendesak Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil segera meninjau ulang Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Kepgub ini dinilai sangat memberatkan terutama poin ancaman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Ansor Kabupaten meminta agar gubernur segera meninjau ulang kepgub itu karena sudah mencederai lembaga pesantren. Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu kan mitra, bukan vertikal,” kata Bendahara Ansor Kabupaten Bogor, Amin Fajri. Minggu (14/06/2020).

Dijelaskan, kepgub itu mencerminkan seolah-olah lembaga pesantren berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti halnya lembaga-lembaga sekolah menengah tingkat atas (SMA/
Padahal tidak ada hubungan struktural antara Pemprov Jabar dengan pesantren, semata hanya hubungan kemitraan.

Alih-alih turut membantu memenuhi kebutuhan pesantren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan Covid19, Gubernur Ridwan Kamil malah meluncurkan keputusannya yang memberatkan seluruh pengelola pesantren di Jawa Barat tersebut.

“Seharusnya kepgub itu ketika diluncurkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi organisasi secara vertikal,” katanya.

Amin menjelaskan, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini adalah kekhawatiran para pengelola serta santri terpapar virus SARS Cov-2 alias virus corona penyebab Covid19, sehingga mayoritas mereka menghentikan kegiatan belajarnya.

Munculnya keputusan gubernur ini, justru semakin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak dikeluhkan para ustadz dan kiai.

“Para kiai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan pergub itu. Pesantren hari ini kosong santrinya. Ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya sudah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak masalah, jangan sampai kepgub ini menambah masalah,” tegas Amin.

Dalam keputusan gubernur itu disebutkan, pesantren-pesantren di Jawa Barat harus membuat “SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN” yang berisi tiga poin.

Pertama, bersedia untuk melaksanakan protokol kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19.

Kedua, Bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.

ketiga, Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid19. Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp.6.000.