ADZAN DAN PENJARA

988

Hadzratusyaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab al-Jasus fii Bayani ahkaminnaqus menuqil keterangan dari imam Nawawi dalam syarah sohih muslim

فصل قال اﻹمام النواوي رحمه الله تعالى في شرح صحيح مسلم، ذكر العلماء في حكمة اﻷذان أربعة أشياء إظهار شعار اﻹسلام وكلمة التوحيد واﻹعلام بدخول وقت الصلاة وبمكانها والدعاء الى جماعة، والله اعلم

Imam Nawawi RA berkata dalam kitab syarah sohih muslim. “Ulama mengungkapkan adzan memiliki empat hikmah, yakni menampakan syiar islam dan kalimat tauhid, memberitahukan masuknya waktu sholat dan tempatnya serta mengajak orang-orang untuk berjamaah.

Dari penjelasan di atas. Adzan tidak semata-mata untuk umat islam saja, tetapi di antara hikmahnya agar adzan ini menjadi syiar keindahan dan keagungan islam dan kalimah tauhid bukan malah membuatnya bising dan menjadi polusi udara. Oleh karena itu ketika ada orang yang komplain dengan suara adzan mestinya umat islam peka. Bukan lantas menyebutkan orang yang komplain tersebut sebagai penista agama.

Hikmah adzan sebagai Syiar itu bukan diperuntukan untuk umat islam, justru syiar itu untuk orang non muslim. Nah ketika ada komplain harusnya pengeras suara adzan itu yang di koreksi, bukan malah orang yang mendengarkannya yang di kriminalisasi.

Hukum adzan itu sunnah muakkad (lihat kitab fathul muin). Dengan meninggikan suara sebagai salah satu syaratnya untuk mengundang berjama’ah. Lihat keterangan dalam kitab Nihayatuzain syaikh Nawawi Banten

(وجهر لجماعة)

ويحصل أصل السنة بمجرد الرفع فوق ما يسمع نفسه أو أحدا من المصلين، وكمال السنة بالرفع طاقته بلا مشقة

(Meninggikan suara untuk mengundang berjamaah) dapat keutamaan sunnah dengan hanya mengeraskan suara di atas yang bisa di dengar oleh dirinya atau salah satu orang yang solat. Adapun sunnah yang sempurna bisa di capai dengan mengeraskan suara sekeras-kerasnya apabila tidak ada masyaqot.

Yang di garis bawahi disini adalah bila tidak ada masyaqot. Maksud masyaqot adalah kesulitan, baik bagi si muadzin maupun bagi si pendengar. Kebisingan suara adzan juga bisa menyebabkan ke masyaqotan bagi orang-orang tertentu.

Hal ini bisa kita lihat dalam kitab bugiyyatul musytarsyidin
فائدة: جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهراً، وينتفع بقراءتهم أناس، ويتشوّش آخرون، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي

Artinya, “(Pemberitahuan) sekelompok orang membaca Al-Quran dengan lantang di masjid. Sebagian orang mengambil manfaat dari pengajian mereka. Tetapi sebagian orang lainnya terganggu. Jika maslahatnya lebih banyak dari mafsadatnya, maka baca Al-Quran itu lebih utama (afdhal). Tetapi jika sebaliknya yang terjadi, maka baca Al-Quran itu menjadi makruh. Selesai. Fatwa An-Nawawi,”

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء

Artinya, “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,”

Daru ungkapan di atas ada bahasa mengusik orang yang sedang tidur. Nah orang yang sedang tidur itu dia mendapatkan hak nya untuk nyaman dalam tidur. Jangan sampai suara pengeras suara dari mesjid menjadi pengganggu baginya.

Kasus Ibu Meilani yang di vonis 18 bulan penjara karena tuduhan dia menistakan agama islam karena sebab komplain suara adzan membuat bising ke rumahnya menunjukan ketololan pemahaman umat islam terhadap agamanya.

Oh oh oh. Atau jangan-jangan karena ibu Meilani ini adalah seorang non muslim. Sehingga tidak merasa berbuat dzolim ketika memenjarakannya. Padahal Rasul sangat keras sekali memperingatkan kita.

من اذى ذميا فأنا خصمه

Barang siapa yang menyakiti orang dzimmi maka kata Nabi aku akan menjadi musuhnya.

Mau kah kita di jadikan musuh oleh nabi junjungan kita?

(Ade Opa Mustopa)