17 Guru Besar Kembali dilahirkan Kemenag Satu Diantaranya dari IAKN Ambon

44

Jakarta—Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali melahirkan guru besar (professor) rumpun ilmu agama dari berbagai disiplin ilmu, satu diantaranya dari Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon.

Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA yang juga Rektor IAKN Ambon ditetapkan sebagai guru besar bidang Agama dan Lintas Budaya, oleh Menteri Agama RI bersama 16 guru besar lainnya.

Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) penetapan 17 guru besar itu diserahkan Sekjen Kemenag Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag dan Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, didampingi Sekretaris Jenderal Ditjen Pendis Dr. Rochmat Mulyana Sapdi, M.Pd dan Direktur Diktis Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag, di Ruang Sidang Ditjen Pendidikan Islam, Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Lantai VII, Rabu (3/4).

Dalam kesempatan itu, Nizar Ali menegaskan, penetapan guru besar rumpun ilmu agama oleh Kemenag tetap mengacu kepada standar mutu sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud dan di atur dalam PMA 7/2021 dan KMA 856/2021.

“Tidak jarang usulan guru besar kita kembalikan, bisa juga karena jurnal bereputasi internasional dinyatakan discountinu, angka kreditnya belum terpenuhi, atau belum adanya syarat tambahan”, tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.

Kepada para guru besar baru tersebut, Nizar berpesan agar para guru besar memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan mutu dan daya saing PTKIN. “Setelah jadi guru besar harus tetap berkarya dan produktif, karena mempunyai otoritas keilmuan yang tinggi,” harap Nizar.

Selain itu Nizar berharap agar para guru besar dapat menarasikan moderasi beragama dengan baik dalam berbagai karya ilmiah dan menjadi duta moderasi beragama dikalangan masyarakat.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, meminta guru besar untuk terus peroduktif dalam menulis karya ilmiah, tidak hanya untuk kepentingan menjadi guru besar, tetapi untuk menyebarluaskan ilmu yang dimilikinya.

Guru Besar UIN Sunan Gunungjati Bandung ini, mengingatkan bahwa guru besar memiliki tanggung jawab yang besar, karena ucapan dan perilaku akan menjadi reverensi bagi orang lain. “Ibu bapak percayalah, ketika guru besar itu kita sandang, maka setiap kata yang kita ungkapkan adalah ilmu dan perilaku kita adalah tauladan”, kata Dhani.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag mengatakan penyerahan KMA ini merupakan kali ketiga setelah pada periode pertama melahirkan 15 guru besar, periode kedua 28 guru besar dan saat ini ada 17 guru besar.

Menariknya, kali ini Kemenag juga menyerahkan SK Guru Besar kepada dosen sekaligus Rektor IAKN Ambon. “Ini artinya PMA Nomor 7/2021 sudah dipahami dan menyasar bukan hanya PTKI tetapi juga perguruan tinggi keagamaan lainnya,” kata Suyitno.

Suyitno juga menginformasikan bahwa beberapa guru besar rumpun ilmu agama yang sedang berproses di Kemdikbudristek, alhamdulillah sudah bisa ditangani oleh Kemenag.“Kemendikbudristek akan menyerahkan beberapa guru besar yang sedang mereka proses untuk proses berikutnya kepada Kemenag.”, terang Suyitno.

Berikut daftar guru besar yang menerima Surat Keputusan Menteri Agama (KMA):

  1. Prof. Dr. H. Wawan Hernawan, M.Ag (Bidang Sejarah Peradaban Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
  2. Prof. Dr. H. Izzuddin, MA (Bidang Bahasa Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
  3. Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A (Bidang Filsafat Hukum Islam, UIN Sumatera Utara Medan)
  4. Prof. Dr. Abdul Wahid, M.Ag., M.Pd (Bidang Antropologi Agama, UIN Mataram)
  5. Prof. Dr. Abdulahanaa, S.Ag., M.HI (Bidang Hukum Islam, IAIN Bone)
  6. Prof. Dr. Elimartati, M.Ag (Bidang Hukum Islam, IAIN Batusangkar)
  7. Prof. Dr. Iskandar, MCL (Bidang Fikih Mu’amalah, IAIN Langsa)
  8. Prof. Dr. Yance Zadrak Rumahuru, S.Si, MA (Bidang Agama dan Lintas Budaya, IAKN Ambon)
  9. Prof. Dr. Sitti Jamilah, M.Ag (Bidang Pemikiran Islam, IAIN Parepare)
  10. Prof. Dr. Jubair Situmorang, S.Ag., M.Ag (Bidang Fikih Siyasah, IAIN Ternate)
  11. Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H (Bidang Hukum Perdata Islam, UIN Raden Intan Lampung)
  12. Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag (Bidang Ilmu Tafsir, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
  13. Prof. Zulfahmi, S.Ag., M.Ag., Ph.D (Bidang Hadits, UIN Alauddin Makassar)
  14. Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag (Bidang Tasawuf, UIN Raden Intan Lampung)
  15. Prof. Dr. Ridhwan, S.Ag., M.Ag (Bidang Sejarah Hukum Islam, IAIN Bone)
  16. Prof. Mufti Ali, M.A., Ph.D (Bidang Sejarah Pemikiran Islam, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
  17. Prof. Dr. Abdurrahman, M.Pd (Bidang Konseling Pendidikan Islam, UIN Sumatera Utara Medan)

Turut hadir mengikuti acara penyerahan guru besar Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori, Kaubdit Akademik M. Adib Abdushomad, Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Abdulloh Hanif, Kasubbag TU Diktis Muhammad Aziz Hakim, Sub Koord Perencanaan dan Evaluasi Dosen Mustaqim, Sub Koord Pengembangan Profesi PTKIN Ummu Shofiyah, Sub Koord Bina Tendik Efi Widiyawati.(Humas/RB)